KTNA Memahami Adanya Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi
Rabu, 06 Januari 2021 – 04:10 WIB

Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.
Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg.
Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.(Antara/jpnn)
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berharap dengan kenaikan harga ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Petrokimia Gresik Siapkan Pupuk 431 Ribu Ton saat Lebaran, Stok Aman
- Berkah Ramadan, Petrokimia Gresik Blusukan hingga Gelontorkan Bantuan Rp 2 Miliar
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional