KTNA Memahami Adanya Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi

KTNA Memahami Adanya Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Kementan

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.(Antara/jpnn)

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berharap dengan kenaikan harga ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News