KTNA: Petani Tembakau Jangan Dipaksa!
jpnn.com - JAKARTA – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap intimidasi perpindahan komoditi.
Hal ini disampaikan Winarno Tohir, Ketua Umum KTNA saat berlangsung perhelatan Rembug Utama Kelompok KTNA Indonesia.
“Saya mendengar bahwa petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain. Janganlah begitu. Kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam. Petani tembakau jangan khawatir,” ujar Winarno.
Soal kebebasan memilih komoditi, Winarno menegaskan petani dilindungi oleh undang-undang. Dengan kata lain, petani bebas menanam jenis komoditi apa pun yang ia inginkan, lepas dari paksaan.
“Ada penangkalnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Petani punya hak atas pilihan komoditi,” tegasnya.
Alasan lain mengapa akan sangat sulit mendesak petani untuk beralih komoditi adalah pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan.
Tembakau sebagai salah satu komoditas utama bangsa, sambung Winarno, diyakini akan tetap memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia, juga bagi petani tembakau.
“Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi. Petani tembakau Indonesia jangan khawatir hasilnya tidak dibeli, karena pasti akan dibeli oleh mitra, karena tembakau Indonesia punya cita rasa yang khas," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengingatkan petani tembakau, agar tidak khawatir terhadap intimidasi perpindahan komoditi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?