KTNA: Program Pupuk Bersubsidi, Bukan Hanya Tugas Kementan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor mengatakan penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukan tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, tetapi program strategis lintas kementerian.
Di antaranya, Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Sofyan untuk meluruskan simpang-siur di publik terkait subsidi pupuk.
"Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya," kata Sofyan di Jakarta, Senin (19/4).
Sofyan menjelaskan program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, di mana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi.
"Fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya," kata Sofyan.
Sofyan menyatakan, sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ.
Sebab, dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).
Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukan tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, tetapi program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit