KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 20 Juni 2013 – 04:33 WIB

KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Atas kesepakatan itu dilakukan perubahan dalam payung hukum, yaitu UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Ada dua pasal yang akan menaungi pemberlakuan e-KTP untuk seumur hidup. "Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup," terus pria akrab disapa Donny itu.
Selain soal penghematan, perubahan masa berlaku itu juga sebagai upaya penyederhanaan sehingga masyarakat tidak perlu lagi dalam setiap lima tahun sekali memperpanjang. Sementara penduduk Indonesia terus bertambah sehingga kondisi ini juga akan berdampak positif di masa mendatang.
Meski begitu, bukan berarti pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi KTP selama ini menjadi lengah. Masih akan tetap terjadi pengurusan terkait tanda resmi warga negara itu. Misalnya, perbaikan status dan gelar pendidikan.
Donny menghimbau setiap ada perbaikan harus mengandung aspek kebenaran tujuan. "Jangan ada penipuan. Itu pidana. Misalnya, mengubah status dari menikah menjadi tidak menikah. Atau, pencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Itu harus dilampirkan berkas resminya," terangnya.
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita