KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 20 Juni 2013 – 04:33 WIB
Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi administrasi denda bagi warga negara asing (WNA) yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan di Indonesia. "Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbeda. Mau disamakan atau dibedakan dengan WNI (Warga Negara Indonesia ). Ini masih dibahas. Pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNI," kata Restuardy.(fal/gen/ca)
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung