KTP Bisa Dipakai pada Pemilu 2014
Kamis, 25 Juni 2009 – 13:43 WIB
JAKARTA -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bisa digunakan sebagai bukti pemilih pada pemilu 2014. Alasannya, sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), paling lambat pada 2011 pemerintah harus sudah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk. Untuk pemilu 2009 ini, KTP belum bisa digunakan sebagai bukti pemilih karena belum semua KTP memiliki NIK. Diduga masih banyak penduduk yang punya KTP ganda, sehingga bisa memunculkan persoalan bila dipakai sebaga bukti pemilih pemilu 2009 ini.
"Pada pemilu yang akan datang, Insya Allah sudah menggunakan KTP karena sistem administrasi kependudukannya sudah satu sistem, dimana satu KTP hanya punya satu NIK. Kalau KTP digunakan pada pemilu sekarang, tentu akan banyak kerawanan," ujar Mendagri Mardiyanto usai acara penandatanganan memorandum of undrstanding (MoU) antara mendagri dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (25/6). MoU yang diteken mengenai percepatan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Baca Juga:
Pernyataan Mardiyanto terkait dengan wacana mengena digunakannya KPT sebagai bukti pemilih pilpres 2009. Wacana ini muncul lantaran masih banyak warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pilpres yang akan digelar 8 Juli mendatang. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku pernah berkonsultasi dengan mendagri guna membicarakan persoalan itu. Saat itu, Abdul Hafiz sudah mengatakan, bahwa mendagri tidak setuju digunakannya KTP sebagai bukti pemilih pilpres 2009.
Alasan lain yang dikemukakan Abdul Hafiz, di UU pilpres, tidak diatur bahwa KTP bisa digunakan sebagai bukti pemilih. Hanya saja, terobosan bisa dilakukan bila ada payung hukum yang mengaturnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Namun, dengan alasan KTP saat ini masih bisa dipalsukan dan banyak warga yang punya KTP ganda, KPU tidak punya pikiran untuk mengusulkan diterbitkannya Perpu dimaksud. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bisa digunakan sebagai bukti pemilih pada pemilu 2014. Alasannya, sesuai ketentuan Undang-Undang No.23
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Paslon di Pilkada Purwakarta 2024, Selisih Jauh
- ARPG Serukan Pilih Khofifah dan Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024