KTP-El untuk Penganut Kepercayaan Diproses Usai Pilkada 2018

KTP-El untuk Penganut Kepercayaan Diproses Usai Pilkada 2018
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) bagi penganut kepercayaan akan diproses pencetakannya setelah Pilkada Serentak 2018.

Hal ini disampaikan Tjahjo usai rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pasca putusan MK di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (4/4).

“Telah diputuskan bahwa pemerintah harus segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencatuman aliran kepercayaan pada KTP,” kata Tjahjo.

“Kalau aliran kepercayaan sudah punya KTP-El, nanti yang belum diproses setelah pilkada saja. Karena kan tidak semua aliran kepercayaan. Ada daerah yang belum mau mengeluarkan KTP-El seperti Kuningan. Arahannya setelah Pilkada saja agar tidak mengganggu," kata Tjahjo lagi.

Soal mekanisme pencatatan di sistem kependudukan, Tjahjo mengatakan tidak ada persoalan. Bentuk fisik KTP-El-nya juga sama dengan yang sudah ada sekarang, tapi penganut kepercayaan tidak ditulis pada kolom agama. Secara teknis, kemungkinan kolom agama diubah menjadi kolom kepercayaan.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, total penganut kepercayaan itu jumlahnya 187 ribu di 13 provinsi. Namun sebanyak 138 ribu sudah memiliki KTP maupun e-KTP. Sebagian besarnya adalah Sunda Wiwitan di Jawa Barat.

Kalaupun semua penganut kepercayaan ingin mencetak ulang e-KTP, maka jumlahnya sebanyak 187 ribu. Namun dalam dua bulan ke depan Kemendagri akan mendata ulang jumlah dan domisili semua penganut kepercayaan untuk validasi.

"Kami mengimbau seluruh warga negara tanpa melihat agamanya apa, aliran kepercayaannya apa. Segera punya KTP-El," tambah politikus PDI Perjuangan ini.(fat/jpnn)


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-El) bagi penganut kepercayaan akan diproses pencetakannya setelah Pilkada Ser


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News