KUA Ajung Kecolongan Nikahkan Pasangan Sejenis di Jember
jpnn.com, JEMBER - Kepala KUA Kecamatan Ajung, Mohamad Irfan mengaku pihaknya kecolongan atas dugaan pernikahan sejenis yang terjadi antara Mohamad Fadholi (21) dan Ayu Puji Astutik (23).
"Kami merasa kecolongan dan akan segera membuat laporan untuk membatalkan akta pernikahan atas nama kedua mempelai LGBT itu,” ungkap Irfan seperti yang dilansir JawaPos.com.
Terungkapnya pernikahan sejenis ini atas pengkauan Ayu yang menyebut dirinya sebagai laki-laki.
Untuk memuluskan pernikahan itu, maka Ayu melakukan pemalsuan dokumen pernikahan melalui modin Desa Ajung Krasak, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.
Fadholi sendiri tercatat sebagai warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti.
Saat ini, polisi sudah melakukan penyelidikan. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Fadholi dan Ayu.
"Begitu tahu, kami langsung amankan keduanya ke Polres Jember," kata Kusworo kepada JawaPos.com, Jakarta, Senin (23/10).
Kusworo menuturkan, penyidik masih memeriksa Fadholi dan Ayu.
"Kami merasa kecolongan dan akan segera membuat laporan untuk membatalkan akta pernikahan atas nama kedua mempelai LGBT itu,” ungkap Irfan.
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Bareskrim Tetapkan 3 WNA Asal Tiongkok Sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
- Praktik Pemalsuan Dokumen Kendaraan Dibongkar Polres Karawang, 4 Tersangka Ditangkap
- Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar