KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Sabtu, 27 November 2010 – 07:16 WIB
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim dengan istrinya yang masih dibawah umur, Tuti Silawati binti Abdullah yang notabene anak tirinya sendiri. "Saat ditanya mana surat cerainya, pria itu mengatakan dulunya dia nikah siri, dan cerainya juga siri, sehingga kita minta dia mengisi surat pernyataan sumpah belum pernah menikah status duda cerai siri. Eh ternyata kejadiannya begini, Astagfirullah," ujar Suardi.
"Kami tertipu, kecolongan. Kalau saya tahu mereka ayah dan anak, sampai mati saya tidak mau nikahkan. Itu haram," ujar Suardi seperti yang dilansir Batam Pos (Grup JPNN) di Sekupang, Sabtu (27/11).
Baca Juga:
Sambil menunjukkan berkas-berkas pernikahan Gusnawarman, Suardi mengatakan sebelum menikah, Gus mendatangi KUA Sekupang membawa berkas surat pengantar dari lurah dan kecamatan. Saat pemeriksaan KUA, Gus menyatakan dirinya masih berstatus duda cerai hidup.
Baca Juga:
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom