KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Sabtu, 27 November 2010 – 07:16 WIB
Dalam surat pernyataan sumpah, Gusnawarman mengisi saksi pernikahannya Mujur beralamat di Sei Panas, serta M Sadri yang beralamat di Bengkong Ayu.
Demikian juga mempelai perempuan, Tuti Silawati dalam berkas pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) menyatakan dia menikah dengan Gusnawarman untuk mencegah perbuatan maksiat.
Gusnawarman dan Tuti menikah di KUA Sekupang 5 September 2010 lalu. Saat mendaftarkan pernikahannya, kedua pasangan terlarang ini turut serta membawa anaknya yang kala itu baru berusia 2 bulan. "Mereka mengaku telah menikah siri dulu di Kampar, dan anak dalam gendongan istrinya kala itu hasil pernikahan mereka. Itu kata Gus," ujar Suardi.
Suardi baru menyadari sekarang bahwa antara dia dan petugas KUA lainnya telah dibohong pasangan Gus dan Tuti. "Saat pemeriksaan sebelum pernikahan, dia mengaku perempuan yang dinikahinya adalah mualaf, yang hidup sebatang kara. Dia yang merawat, dan akhirnya tumbuh rasa cinta sehingga dinikahinya. Bukti lain lagi, saat kita tanya siapa keluarga kandung pria yang akan mendampingi kala ijab kabul dilakukan, Gusnawarman mengaku tidak ada satu pun, karena keluarganya tinggal jauh di kawasan Sugi. Baru tersadar sekarang, itu adalah kebohongan," ujar Suardi.
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh