KUA Batalkan Pernikahan Terlarang

KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Usai memeriksa 12 berkas pernikahan antara dua pasangan terlarang tersebut, Suardi langsung membawanya ke Pengadilan Agama Batam untuk pembatalan pernikahan. "Sudah kita batalkan, dan dalam waktu dekat PA akan segera memanggil dua orang ini dan akan disidangkan," ujarnya.

Upaya meminimalisir kejadian tersebut tidak terjadi lagi, Suardi mengatakan tidak akan menikahkan pasangan kalau keluarga kandung tidak dihadirkan saat ijab kabul. "Kami tidak mau kecolongan dua kali," ujarnya. (cha)

SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News