KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Sabtu, 27 November 2010 – 07:16 WIB
Usai memeriksa 12 berkas pernikahan antara dua pasangan terlarang tersebut, Suardi langsung membawanya ke Pengadilan Agama Batam untuk pembatalan pernikahan. "Sudah kita batalkan, dan dalam waktu dekat PA akan segera memanggil dua orang ini dan akan disidangkan," ujarnya.
Upaya meminimalisir kejadian tersebut tidak terjadi lagi, Suardi mengatakan tidak akan menikahkan pasangan kalau keluarga kandung tidak dihadirkan saat ijab kabul. "Kami tidak mau kecolongan dua kali," ujarnya. (cha)
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh