KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Sabtu, 27 November 2010 – 07:16 WIB

KUA Batalkan Pernikahan Terlarang
Usai memeriksa 12 berkas pernikahan antara dua pasangan terlarang tersebut, Suardi langsung membawanya ke Pengadilan Agama Batam untuk pembatalan pernikahan. "Sudah kita batalkan, dan dalam waktu dekat PA akan segera memanggil dua orang ini dan akan disidangkan," ujarnya.
Upaya meminimalisir kejadian tersebut tidak terjadi lagi, Suardi mengatakan tidak akan menikahkan pasangan kalau keluarga kandung tidak dihadirkan saat ijab kabul. "Kami tidak mau kecolongan dua kali," ujarnya. (cha)
SEKUPANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekupang, H Suardi merasa kecolongan terkait pernikahan sah yang dilaksanakan Gusnawarman bin Mualim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg