KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
Senin, 16 Desember 2013 – 12:41 WIB

KUA di Jatim Lanjutkan Mogok
Staf KUA Kecamatan Tembelang, Jombang, Hudaifah mengatakan bahwa pencatatan pernikahan harus dilakukan hari itu juga. Sebab, pencatatan pada hari lain akan melanggar undang-undang, yakni UU Nomor 1 Tahun 1974. "Kalau di luar Jawa dan Madura bisa seperti itu," jelasnya.
Mengenai pemberian uang di luar kantor, pihaknya mengaku itu hal yang biasa. Dia pun tidak mematok tarif. Namun, jika hal tersebut dipermasalahkan, dia meminta adanya regulasi penetapan pemberian uang transportasi. (aph/nw/mas)
WARGA Jatim yang akan menikah bulan ini hingga tahun depan harus rela melakukannya di KUA (kantor urusan agama). Sebab, seluruh petugas KUA di Jatim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku