KUA Diharapkan Bisa Mencegah Transmisi Covid-19 di Klaster Akad Nikah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berharap Kantor Urusan Agama atau KUA bisa terlibat aktif menekan penularan Covid-19, termasuk varian Omicron saat prosesi akad nikah.
Caranya, KUA bisa berkoordinasi kepada satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 guna memastikan keamanan acara akad nikah.
"Jadi, demi memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah, agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib melalui keterangan persnya, Jumat (4/2).
Gus Adib menyampaikan KUA juga wajib berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021.
Surat edaran itu mengatur tentang petunjuk teknis layanan nikah pada KUA Kecamatan pada masa PPKM Darurat tertanggal 11 Juli 2021.
"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," lanjut dia.
Adapun, aturan dalam surat edaran itu menyebut calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat.
Hal itu bisa dibuktikan dengan swab antigen melalui hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Kemenag mengingatkan jajaran di KUA terlibat aktif menekan penularan Covid-19 maupun varian Omicron saat prosesi akad nikah.
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Febby Rastanty & Drajad Djumantara Resmi Menikah, Begini Kata KUA Kebayoran Baru
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan