KUA Kecamatan Kembali Layani Akad Nikah
Dia menjelaskan, apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya. (esy/jpnn)
KUA kembali bisa melayani pelaksanaan akad nikah, namun ketentuan ini hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai 23 April 2020.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Febby Rastanty & Drajad Djumantara Resmi Menikah, Begini Kata KUA Kebayoran Baru
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Potret Pamer Buku Nikah jadi Sorotan
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Tercatat di KUA, Waduh
- Tora Sudiro Diwanti-wanti Tak Boleh Bercanda Saat Prosesi Akad Nikah Putri Sulungnya
- BKM dan BWI Sinergi Gencarkan Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid
- Ustaz Maulana Sebut Akad Nikah Rizky Febian dan Mahalini Berjalan Lancar