KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Terkait Polemik Anak Haram yang Terus Mengambang
Rabu, 30 Mei 2012 – 06:55 WIB
JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI terkait anak di luar nikah masih bertentangan. Akibatnya, petugas kantor urusan agama (KUA) resah ketika menjalankan pelayanan yang berkaitan dengan anak di luar nikah itu.
Kabar banyaknya KUA yang resah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasarudin Umar di Jakarta kemarin (29/5). KUA pantas resah karena aturan hak-hak anak di luar nikah saat ini mengalami dualiesme. Yaitu versi MK dan MUI.
Kedunya aturan tadi sangat bertentangan. Jika versi MK, Nasarudin mengatakan anak di luar nikah memiliki hak yang sama dengan anak hasil nikah resmi. Termasuk hak perwalian, waris, dan nasab kepada keluarga bapak.
"Padahal sudah jelas dalam agama Islam jika anak di luar nikah itu tidak memiliki hak-hak tadi," kata dia. Aturan yang tertuang dalam ajaran agama Islam inilah yang menjadi landasan fatwa MUI. Nasarudin mengatakan, sampai saat ini upayanya untuk mendudukkan MK dan MUI dalam satu forum belum terlaksana.
JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan