KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Terkait Polemik Anak Haram yang Terus Mengambang
Rabu, 30 Mei 2012 – 06:55 WIB
Nasarudin mengatakan, polemik hak anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dibiarkan mengambang. Sayangnya, baik MK maupun MUI sama-sama masih bersikap ogah mengalah. Di satu sisi MK bersikukuh terhadap amar putusan yang sudah dia tetapkan. Di sisi lain, MUI sebagai wajah ulama Indonesia juga kukuh mempertahankan fatwanya.
Melihat dualisme aturan yang sangat penting itu, Nasarudin mengatakan Kemenag tidak boleh tinggal diam. Dia mengupayakan dalam waktu dekat Kemenag akan menyiapkan jalan tengah untuk menjembatani dua perbedaan hukum anak hasil di luar nikah.
Secara pribadi, Nasarudin memiliki formula jalan tengah yang bisa diterapkan. "Paling mungkin, kita bisa menyiapkan wasiah wajibah," tuturnya.
Dengan usulan ini, ketentuan wasiah wajibah otomatis melekat pada bapak-bapak yang menghasilkan anak di luar pernikahan. Dengan adanya ketentuan wasiah wajibah ini, bapak biologis diwajibkan memberikan nafkah hidup kepada anaknya. Walaupun anak itu lahir dari hubungan di luar pernikahan.
JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024