KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah

Terkait Polemik Anak Haram yang Terus Mengambang

KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Besaran wasiah wajibah ini tidak diatur dengan tegas seperti hak waris. Yang penting, kehidupan anak yang lahir diluar nikah tetap berjalan dengan layak dan tidak sampai terlunta-lunta.

"Tapi tetap yang diberikan hanya hak nafkah," tegas Nasarudin. Khusus untuk hak perwalian, nasab, dan waris dari pihak bapak, tetap tidak diberikan kepada anak yang lahir di luar nikah.

Untuk sejumlah KUA yang menghadapi persoalan ini, diharapkan bisa berkonsultasi dengan lembaga yang ada di atasnya. Mulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga kantor wilayah Kemenag provinsi. "Pemecahannya nanti bisa kasuistik," katanya. (wan)

JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News