KUAK Laporkan Dana Saksi Parpol ke KPK

KUAK Laporkan Dana Saksi Parpol ke KPK
Gedung KPK. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/2). Koalisi melaporkan soal kebijakan dana saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum 2014 ke KPK.

"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol. Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam.

Saat memberikan pengaduan, koalisi memaparkan kepada KPK tentang potensi masalah dana saksi. "Ini nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," ujar Roy.

Koalisi, sambung Roy, akan melakukan pengawasan mengenai dana saksi parpol. Pengawasan ini dilakukan mulai dari keluarnya Peraturan Presiden sampai implementasi presiden menyetujui keluarnya dana itu.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menyatakan, dana saksi untuk parpol melanggar mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik di Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 atau UU Nomor 17 tahun 2003.

"Di situ dana anggaran saksi parpol tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tidak bertuan sebenarnya," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, dari sisi pengganggaran, alokasi untuk dana saksi bukanlah menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dan bukan mendanai partai.

"Jadi tidak tepat Bawaslu mendanai kelembagaan yang bukan di bawah mereka. Jelas kita melihat bahwa anggaran ini dipaksakan. Ada motif politik yang kuat kemudian mendanai saksi parpol," ujar Abdullah.

JAKARTA - Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/2). Koalisi melaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News