Kualitas Premium, Ini Harga Jual Uang Palsu Eko dan Suparman
Kamis, 15 November 2018 – 11:32 WIB

Tersangka saat digelandang di kantor polisi. FOTO : Jawa Pos
Kini dua sekawan tersebut meringkuk di balik jeruji besi. Polisi masih mengejar produsen yang berada di Jember. "Untuk sementara, kedua tersangka kami jerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran upal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tambah Noerijanto. (bin/c25/eko)
Untuk harganya, setiap Rp 10 juta upal dibeli dengan harga Rp 4 Juta. Kualitasnya premium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Bronto Budiyono Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Barang Buktinya Wow
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu