Kualitas Premium, Ini Harga Jual Uang Palsu Eko dan Suparman

Kualitas Premium, Ini Harga Jual Uang Palsu Eko dan Suparman
Tersangka saat digelandang di kantor polisi. FOTO : Jawa Pos
Kini dua sekawan tersebut meringkuk di balik jeruji besi. Polisi masih mengejar produsen yang berada di Jember. "Untuk sementara, kedua tersangka kami jerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran upal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tambah Noerijanto. (bin/c25/eko) 

Untuk harganya, setiap Rp 10 juta upal dibeli dengan harga Rp 4 Juta. Kualitasnya premium


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News