Kualitas Putusan MK Diragukan

Kualitas Putusan MK Diragukan
Kualitas Putusan MK Diragukan
JAKARTA - Tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Deden Rukman Rumaji, Eni Rif'ati dan Iyong Yatlan Hidayat mengajukan uji materi Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 259 ayat (2) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum DPR dan DPRD.

 

Mereka meminta kepada MK agar kedua UU tersebut tidak menghalangi pemohon perselisihan hasil pemilihan umum untuk mengajukan permohonan setelah selesainya tenggat waktu 3 x 24 jam sepanjang fakta yang diajukan benar-benar signifikan mempengaruhi hasil pemilu.

 

"Pembatasan waktu 3 x 24 jam untuk pemilu serumit Indonesia adalah sangat tidak rasional. Pemilu di Indonesia sering disebut the most complicated election in the world karena melibatkan jumlah partai dan pemilih yang banyak," kata Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa(25/8).

 

Selain itu, Refly juga meragukan kualitas putusan MK. Sebab, pembatasan waktu 3 x 24 jam tersebut membuat partai politik dan calon anggota DPRD berbondong-bondong mengajukan perselisihan hasil pemilu dalam jangka waktu yang bersamaan, akibatnya mereka bekerja seperti dikejar target dan tidak fokus.

 

JAKARTA - Tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Deden Rukman Rumaji, Eni Rif'ati dan Iyong Yatlan Hidayat mengajukan uji materi Pasal 74

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News