Kualitas Putusan MK Diragukan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 14:13 WIB

Kualitas Putusan MK Diragukan
Hal itulah yang menurut Refly, segi kualitas dari amar putusan MK tersebut sangat diragukan. Karena, penetapan jangka waktu 3 x 24 jam berpotensi menghilangkan hak warga negara termasuk para pemohon. Pembatasan pengajuan perselisihan hasil pemilu selama 3 x 24 jam jelas-jelas telah membatasi akses akan keadilan.
Baca Juga:
"Dalam menyelesaikan 643 kasus perselisihan hasil pemilu dalam jangka waktu 30 hari kerja dengan hakim yang hanya berjumlah 9 orang dapat mengundang sejumlah masalah, misalnya soal kualitas putusan. Bagaimanapun hakim konstitusi juga manusia yang terbatas tenaga dan pikirannya," ungkapnya.
Sementara itu, majelis hakim konstitusi Abdul Mukthie Fadjar dalam persidangan menganggap permohonan para pemohon sangat tidak logis dan rasional.
"Permohonan pemohon tidak logis dan rasional, bahwa permohonan pengujian perkara pemilu tidak hanya 3 hari, dan MK juga tidak membatasi," kata Mukthie Fadjar.(sid/JPNN)
JAKARTA - Tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Deden Rukman Rumaji, Eni Rif'ati dan Iyong Yatlan Hidayat mengajukan uji materi Pasal 74
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret