Kuasa Hukum Adam Deni Langsung Menyatakan Sikap
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Adam Deni, Herwanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya itu.
Terdakwa perkara pengunggahan dokumen tanpa izin tersebut menyampaikan eksepsinya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3)
"Pertama, kami sudah menyatakan eksepsi. Alasannya kami keberatan," ujar Herwanto saat ditemui awak media seusai sidang.
Praktisi hukum itu menilai dakwaan JPU tidak tepat. Alasannya, JPU tidak menguraikan secara detail tentang media elektronik yang dipakai Adam Deni mentransmisikan dokumen rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Tadi disebut dalam dakwaan, kan, alamat rumah pelapor (Sahroni, red). Itu belum ditransmisikan dong, baru direkam. Pidana itu muncul pada saat di-upload," terang Herwanto.
Sebelumnya, JPU mendakwa Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan primer untuk Adam Deni ialah Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya ialah Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) UU ITE.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, langsung menyatakan sikap atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu.
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat