Kuasa Hukum Adam Deni Langsung Menyatakan Sikap

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Adam Deni, Herwanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya itu.
Terdakwa perkara pengunggahan dokumen tanpa izin tersebut menyampaikan eksepsinya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3)
"Pertama, kami sudah menyatakan eksepsi. Alasannya kami keberatan," ujar Herwanto saat ditemui awak media seusai sidang.
Praktisi hukum itu menilai dakwaan JPU tidak tepat. Alasannya, JPU tidak menguraikan secara detail tentang media elektronik yang dipakai Adam Deni mentransmisikan dokumen rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Tadi disebut dalam dakwaan, kan, alamat rumah pelapor (Sahroni, red). Itu belum ditransmisikan dong, baru direkam. Pidana itu muncul pada saat di-upload," terang Herwanto.
Sebelumnya, JPU mendakwa Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan primer untuk Adam Deni ialah Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidernya ialah Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) UU ITE.
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, langsung menyatakan sikap atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu.
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia