Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan
Anggap Bukti Tidak Cukup
Senin, 25 Oktober 2010 – 12:33 WIB
JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya. Putusan hakim dinilai tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, khususnya untuk terdakwa DL Sitorus. Di samping itu, pihaknya juga mempersoalkan isi rekaman yang diputar dalam persidangan. "Dalam rekaman itu, tidak ada DL Sitorus menyuruh Adner menyuap hakim Ibrahim," ujar Afrian. Keabsahan rekaman tersebut juga dipertanyakan, terutama mengenai tata cara serta objektivitas pengambilan rekaman.
"Untuk putusan Adner, kami pikir-pikir dulu. Kalau untuk DL Sitorus, kami akan banding," kata Afrian, Senin (25/10), seusai sidang di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang itu, Adner Sirait divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan Direktur Utama PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk (DL) Sitorus diganjar 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Afrian, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa DL Sitorus memberikan uang Rp 300 juta kepada pengacaranya, Adner Sirait, supaya menyuap hakim PT TUN, Ibrahim. Uang itu katanya, dimaksudkan hanya sebagai lawyer fee (honor pengacara). "Apakah memberikan lawyer fee itu salah menurut undang-undang? Banyak saksi yang menyatakan itu untuk lawyer fee, misalnya saksi Yoko Verra Mokoagow. Lain cerita setelah uang itu diserahkan ke Adner," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya