Kuasa Hukum Adner dan DL Sitorus Keberatan
Anggap Bukti Tidak Cukup
Senin, 25 Oktober 2010 – 12:33 WIB
Dalam pengadilan tingkat banding nanti, menurut Afrian, pihaknya juga akan mempertanyakan hal ini. Sebagaimana yang diberitakan, Adner dan DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor. Mereka dinilai bersama-sama telah menyuap Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, sebesar Rp 300 juta, pada akhir Maret 2010.
Uang tersebut adalah sebagai imbalan agar Ibrahim yang menjabat ketua majelis hakim (sat itu), dapat memenangkan perkara banding PT Sabar Ganda di PTUN. Dalam perkara itu, PT Sabar Ganda yang diwakili Adner Sirait, sedang bersengketa dengan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat, terkait sertifikat hak pakai dua bidang tanah di kawasan Cengkareng.
Tindakan keduanya disebut melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Primair) dan Pasal 13 UU/31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Subsidair). (rnl/jpnn)
JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Adner Sirait dan DL Sitorus, mempersoalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?