Kuasa Hukum AHY Menyebut Marzuki Alie Dkk Tidak Siap
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib terhadap Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki Alie dkk mengajukan gugatan atas keputusan AHY memecat mereka sebagai kader Partai Demokrat.
Kuasa hukum AHY Mehbob menilai bahwa kubu Marzuki Alie dkk belum siap mengajukan gugatannya.
Saat persidangan, Slamet Hasan selaku kuasa hukum Marzuki Alie itu belum bisa menunjukkan surat kuasa. Padahal pendaftaran gugatan sudah dilakukan sejak 8 Maret lalu.
"Ini sangat tidak masuk dalam logika hukum saya," ujar Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Mehbob bersama timnya akan mengecek pendaftaran gugatan tersebut apakah sudah mencantumkan surat kuasa atau tidak.
Jika terbukti tidak ada, maka gugatan akan batal demi hukum.
"Karena administrasi tidak lengkap," jelas dia.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Marzuki Alie dan kawan-kawannya terpaksa diskors lantaran tim kuasa hukum penggugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa saat memasuki ruang persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kuasa hukum Ketum Partai Demokrat AHY menilai bahwa kubu Marzuki Alie belum siap menghadapi sidang gugatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi