Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap KPK cacat secara hukum dalam menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka.
Hal demikian terungkap saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2) yang dimohonkan Hasto dengan teradu KPK.
Tim Kuasa Hukum Hasto yang hadir dalam sidang, yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Maqdir Ismail.
Todung dalam sidang praperadilan menilai penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didukung dua alat bukti permulaan yang kuat.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto hanya mengacu alat bukti perkara lain yang sudah inkracht van gewijsde atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Keputusan termohon (KPK, red) ini mengandung cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara yang lain lagi dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan pola materi perkara yang sudah inkracht van gewijsde," kata Todung, Rabu.
Menurut Todung, penyidikan dalam kasus Hasto sebenarnya mengacu perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang telah diputuskan pengadilan.
Dia mengatakan dalam putusan perkara Wahyu dan Agustiani tidak muncul pertimbangan hakim yang menyangkutkan nama Hasto dalam suap Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap KPK cacat secara hukum. Apa alasannya?
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum