Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum

Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Cacat Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Aristo/JPNN.com

“Tidak terlibatnya pemohon (Hasto, red) juga dibuktikan dari pertimbangan hukum di atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Jkt.Pst, mempertimbangkan bahwa pemberian dana operasional tahap pertama dan kedua kepada Terdakwa Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku," ungkap Todung.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto tersangka atas perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

KPK dalam perkara suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, telah mengusut keterlibatan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.

Belakangan, Wahyu dan Agustiani Tio sudah dibebaskan dari masa tahanan setelah terbukti bersalah dalam putusan pengadilan.

Namun, kedua tokoh kembali menjalani pemeriksaan ketika perkara kedua tokoh sudah berkekuatan hukum tetap untuk kasus Hasto.

Todung pun menganggap proses penyelidikan dengan perkara Hasto berpotensi ne bis in idem atau asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.

“Pemeriksaan perkara dengan objek yang sama dan materi pokok yang sama dengan perkara yang telah diputus ini tentunya akan berpotensi nebis in idem yang dilarang dalam hukum pidana," ujarnya. (ast/jpnn)


Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap KPK cacat secara hukum. Apa alasannya?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News