Kuasa Hukum Anggodo Minta Pengadilan Tipikor Dibubarkan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:31 WIB

Kuasa Hukum Anggodo Minta Pengadilan Tipikor Dibubarkan
JAKARTA- Anggodo Widjojo tak pernah sepi berulah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, kuasa hukum Anggodo, Djonggi M Simorangkir menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bekerja maksimal. Karena itu dia menyarankan agar pengadilan tersebut dibubarkan dan hakim adhoc dikembalikan ke tempatnya semula.
"Hanya pemborosan anggaran. Lebih baik kembalikan saja ke pengadilan umum," ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang terdakwa Anggodo, Selasa (10/8) di Pengadilan Tipikor.
Pernyataan ini disampaikan karena Djonggi merasa kecewa terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut dari KPK dalam perkara Anggodo. Majelis dan jaksa KPK dinilai tidak mampu menghadirkan rekaman pembicaraan antara Ari Muladi-Ade Raharja guna mencari kebenaran materil.
Padahal, kata dia, Pengadilan Tipikor sangat diharapkan untuk menjadi pengadilan yang lebih unggul dibandingkan dengan pengadilan umum. Dengan tidak diputarnya rekaman, kebenaran menurutnya sulit diungkap.
JAKARTA- Anggodo Widjojo tak pernah sepi berulah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, kuasa hukum Anggodo, Djonggi M Simorangkir menyebutkan
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin