Kuasa Hukum Anggodo Minta Pengadilan Tipikor Dibubarkan
Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo tak pernah sepi berulah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, kuasa hukum Anggodo, Djonggi M Simorangkir menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bekerja maksimal. Karena itu dia menyarankan agar pengadilan tersebut dibubarkan dan hakim adhoc dikembalikan ke tempatnya semula.
"Hanya pemborosan anggaran. Lebih baik kembalikan saja ke pengadilan umum," ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang terdakwa Anggodo, Selasa (10/8) di Pengadilan Tipikor.
Pernyataan ini disampaikan karena Djonggi merasa kecewa terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut dari KPK dalam perkara Anggodo. Majelis dan jaksa KPK dinilai tidak mampu menghadirkan rekaman pembicaraan antara Ari Muladi-Ade Raharja guna mencari kebenaran materil.
Padahal, kata dia, Pengadilan Tipikor sangat diharapkan untuk menjadi pengadilan yang lebih unggul dibandingkan dengan pengadilan umum. Dengan tidak diputarnya rekaman, kebenaran menurutnya sulit diungkap.
JAKARTA- Anggodo Widjojo tak pernah sepi berulah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini, kuasa hukum Anggodo, Djonggi M Simorangkir menyebutkan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi