Kuasa Hukum Antam Ungkap Alasan Tolak PKPU dari Budi Said

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon.
Sehubungan dengan permohonan PKPU dan fakta bahwa nama Budi Said disebut pada Laporan Investigatif BPK RI, Fernandes menyatakan Antam telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama-sama dengan kantor hukum Fernandes Partnership.
Fernandes juga menjelaskan Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum melihat bahwa permohonan PKPU Budi Said diduga tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Antam akan melawan permohonan PKPU tersebut.
“Antam bersama dengan Jamdatun dan Tim Kuasa Hukum sudah mempersiapkan strategi untuk menghadapi permohonan PKPU dari Budi Said, intinya kita menolak dalil-dalil dari Budi Said,” katanya. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor menyebut pihaknya dengan tegas menolak PKPU yang diajukan Budi Said.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Investasi Emas Jadi Primadona, ANTAM Catat Peningkatan Penjualan Capai 68 Persen
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024