Kuasa Hukum Antasari Bawa Pledoi 700 Halaman
Kamis, 28 Januari 2010 – 12:11 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Direkrut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen atas terdakwa Antasari Azhar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis, (28/1) hari ini. Agenda sidang adalah pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa yang menuntut mati terdakwa.
Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya, ikut menyampaikan pembelaan masing-masing. Menurut Ari Yusuf Amir, salah seorang tim kuasa hukum terdakwa, pledoi pribadi Antasari yang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sendiri, berjumlah setebal 50 halaman.
Baca Juga:
Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga anggota tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pembelaan dari penasehat hukum adalah setebal 700 halaman. "622 halaman. Tambah dengan lampirannya sekitar 700 halaman lah," kata Maqdir, sesaat sebelum sidang di mulai di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Antasari dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjerat terdakwa sesuai pasal 55 ayat 1 ke-1 juntho pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho pasal 340 KUHP. (awa/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuhan berencana Direkrut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen atas terdakwa Antasari Azhar, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan