Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
Selasa, 03 November 2009 – 18:28 WIB
Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen, dapat ditahan. Alasannya, dalam memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11), keterangan Suparmin berubah-ubah. Dari tiga kali pemeriksaan yang diakui Suparmin, baru di pemeriksaan akhir-lah saksi mengaku bahwa ada mobil yang menyalibnya. Sedangkan dalam pemeriksaan sesuai yang tertuang di BAP tanggal 14 Maret 2009 dan pemeriksaan kedua 18 Maret 2009, tidak ada mobil Avanza. Baru pada pemeriksaan tanggal 2 Juni 2009 hal itu disebutkan.
"Saya mohon majelis, saksi ditahan karena keterangannya berubah-ubah," kata Hotman Sitompul dalam persidangan.
Perubahan keterangan kesaksian itu terjadi pada adanya mobil Toyota Avanza yang menyalib mobil yang dikendarai Suparmin bersama Nasrudin, saat kejadian penembakan pada 14 Maret 2009. Menurut Hotman yang membacakan kesaksian Suparmin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di penyidik kepolisian, awalnya saksi tidak menyebut adanya mobil Toyota Avanza berwarna silver yang menyalib kendaraannya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen,
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Raih Cum Laude dan Menjadi Wisudawan Terbaik FISIP UI
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa