Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan

Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen, dapat ditahan. Alasannya, dalam memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11), keterangan Suparmin berubah-ubah.

"Saya mohon majelis, saksi ditahan karena keterangannya berubah-ubah," kata Hotman Sitompul dalam persidangan.

Perubahan keterangan kesaksian itu terjadi pada adanya mobil Toyota Avanza yang menyalib mobil yang dikendarai Suparmin bersama Nasrudin, saat kejadian penembakan pada 14 Maret 2009. Menurut Hotman yang membacakan kesaksian Suparmin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di penyidik kepolisian, awalnya saksi tidak menyebut adanya mobil Toyota Avanza berwarna silver yang menyalib kendaraannya itu.

Dari tiga kali pemeriksaan yang diakui Suparmin, baru di pemeriksaan akhir-lah saksi mengaku bahwa ada mobil yang menyalibnya. Sedangkan dalam pemeriksaan sesuai yang tertuang di BAP tanggal 14 Maret 2009 dan pemeriksaan kedua 18 Maret 2009, tidak ada mobil Avanza. Baru pada pemeriksaan tanggal 2 Juni 2009 hal itu disebutkan.

JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News