Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan
Selasa, 03 November 2009 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen, dapat ditahan. Alasannya, dalam memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11), keterangan Suparmin berubah-ubah. Dari tiga kali pemeriksaan yang diakui Suparmin, baru di pemeriksaan akhir-lah saksi mengaku bahwa ada mobil yang menyalibnya. Sedangkan dalam pemeriksaan sesuai yang tertuang di BAP tanggal 14 Maret 2009 dan pemeriksaan kedua 18 Maret 2009, tidak ada mobil Avanza. Baru pada pemeriksaan tanggal 2 Juni 2009 hal itu disebutkan.
"Saya mohon majelis, saksi ditahan karena keterangannya berubah-ubah," kata Hotman Sitompul dalam persidangan.
Perubahan keterangan kesaksian itu terjadi pada adanya mobil Toyota Avanza yang menyalib mobil yang dikendarai Suparmin bersama Nasrudin, saat kejadian penembakan pada 14 Maret 2009. Menurut Hotman yang membacakan kesaksian Suparmin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di penyidik kepolisian, awalnya saksi tidak menyebut adanya mobil Toyota Avanza berwarna silver yang menyalib kendaraannya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun