Kuasa Hukum Antasari Penasaran
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:06 WIB
Kuasa Hukum Antasari Penasaran
JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku penasaran dengan pembacaan vonis hakim terhadap kliennya. Namun, kata Assegaf, dalam pembacaan keterangan para saksi oleh hakim, pihaknya mengaku ada keterangan saksi yang tidak diucapkan dalam persidangan tapi dibacakan oleh majelis hakim. “Saya lupa namanya, tapi tetap dibacakan,” katanya
“Kami berangkat dari satu keyakinan bahwa tidak ada bukti yang menyatakan Antasari terlibat didalam pengajuran atau melakukan pembunuhan, karena itu kita sangat penasaran sekali ingin mendengarkan pertimbangan hakim,” kata M Assegaf disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Rasa penasaran itu menurut Assegaf karena ingin mengetahui kesaksian siapa yang akan digunakan oleh hakim untuk menyatakan Antasari terbukti atau tidak terbukti dalam keputusannya. “Kita ingin mendengarkan. Kenapa punya Antasari lama, kita mengharapkan seluruh keterangan saksi dibacakan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Prabowo soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
- Peluncuran Bank Emas, Prabowo Berterima Kasih kepada Jokowi
- KPK Periksa Dirut PT Alfriz Auliatama Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- Ketua HIPMI Jaya Dorong Pemerintah Libatkan UMKM dalam Program Danantara dan RUU Minerba
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta