Kuasa Hukum Antasari Penasaran
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku penasaran dengan pembacaan vonis hakim terhadap kliennya. Namun, kata Assegaf, dalam pembacaan keterangan para saksi oleh hakim, pihaknya mengaku ada keterangan saksi yang tidak diucapkan dalam persidangan tapi dibacakan oleh majelis hakim. “Saya lupa namanya, tapi tetap dibacakan,” katanya
“Kami berangkat dari satu keyakinan bahwa tidak ada bukti yang menyatakan Antasari terlibat didalam pengajuran atau melakukan pembunuhan, karena itu kita sangat penasaran sekali ingin mendengarkan pertimbangan hakim,” kata M Assegaf disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Baca Juga:
Rasa penasaran itu menurut Assegaf karena ingin mengetahui kesaksian siapa yang akan digunakan oleh hakim untuk menyatakan Antasari terbukti atau tidak terbukti dalam keputusannya. “Kita ingin mendengarkan. Kenapa punya Antasari lama, kita mengharapkan seluruh keterangan saksi dibacakan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan