Kuasa Hukum Antasari Penasaran
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:06 WIB
Menurut Assegaf, jika keterangan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar di persidangan dan di bawah sumpah yang digunakan dalam pertimbangan hakim, maka Antasari dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga:
“Sigid dan Wili di persidangan di bawah sumpah telah merubah kesaksiannya. Kita ingin mendengar hakim apa keterangan ini digunakan sebagai pertimbangan atau tidak. Kalau dipakai mengarah tidah bersalah. Tapi kalau tidak dipakai mengarah kepada bersalah,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan