Kuasa Hukum Antasari Penasaran
Kamis, 11 Februari 2010 – 15:06 WIB
Kuasa Hukum Antasari Penasaran
Menurut Assegaf, jika keterangan Sigid Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizar di persidangan dan di bawah sumpah yang digunakan dalam pertimbangan hakim, maka Antasari dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga:
“Sigid dan Wili di persidangan di bawah sumpah telah merubah kesaksiannya. Kita ingin mendengar hakim apa keterangan ini digunakan sebagai pertimbangan atau tidak. Kalau dipakai mengarah tidah bersalah. Tapi kalau tidak dipakai mengarah kepada bersalah,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – M Assegaf, salah seorang kuasa hukum Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), mengaku
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional