Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Perkara Pokoknya Mana?
jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera memastikan kliennya tak terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All. Sebab, kasus pencucian uang harus ada tindak pidana asalnya atau predicate crime.
"Tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Ketua bidang advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) MUI itu mengatakan, penyidik Bareskrim mengaku menemukan pemindahan uang dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua kepada pengurus-pengurusnya. Uang yang diduga dari penggalangan dana untuk Aksi Bela Islam, kata Kapitra, ternyata mengalir ke dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas yayasan.
Hanya saja, sambung Kapitra, kliennya bukan pengurus di yayasan itu. Karenanya, mestinya tidak ada kaitan antara Bachtiar dengan kasus yang ditangani Bareskrim.
"Ustaz Bachtiar Nasir kan tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Sehingga tak ada undang-undang yang dilanggar," terang Kapitra.
Sebelumnya, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua sempat diumumkan ke publik sebagai penerima dana untuk Aksi 411 dan Aksi 212. Polri pun mengusut adanya penyelewengan dana sumbangan ke Yayasan Keadilan untuk Semua yang ternyata mengalir ke pribadi-pribadi tertentu.(elf/JPG)
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera memastikan kliennya tak terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri