Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/1), kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Gugatan tersebut bernomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020, berkaitan dengan dugaan penangkapan secara tidak sah oleh pihak kepolisian.
Sidang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Namun demikian, dari pihak termohon, yang hadir hanya dari Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini.
Meski demikian, hakim tunggal Ahmad Suhel menganggap surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi dianggap sudah dibacakan karena pihak-pihak termohon sudah menerima surat atau berkas materi gugatan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi.
Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian.
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi