Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?

Kuasa Hukum Beber Prosedur Laskar FPI Mengawal Habib Rizieq, Bagaimana soal Senjata Api?
Kuasa hukum keluarga almarhum M Khadavi (Laskar FPI) menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPIm Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan perlengkapan ibadah saja.

"Sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," pungkas Rudy.

Sebelumnya, hakim tunggal Ahmad Suhel menunda jalannya sidang perdana yang berlangsung pada Senin (18/1/2021) lalu. 

Sebab, tiga pihak termohon absen alias tidak hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News