Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution membeberkan penyebab kliennya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan penahanan tersebut dalam rangka proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu menyusul berkas perkara dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti Richard Lee yang telah lengkap atau P21.
"Dokter Richard berdomisili di Palembang, karena itu dia harus mengalami penahanan beberapa hari di sini," beber Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Dia menegaskan kliennya tidak dijemput paksa atau diamankan, tetapi penahanan itu untuk memudahkan proses hukum.
"Saya tanya apa dasar penahanannya, itu adalah karena satu berkas ini dinyatakan lengkap," ucap Razman.
Sebelumnya, dokter Richard Lee sempat ditangkap polisi akibat dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).
Razman Arif membeberkan alasan penahanan Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro. Simak penjelasannya
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Usut Dugaan Korupsi di Disbud DKI, Kejati Periksa Wali Kota Jakbar
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng