Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:57 WIB
![Kuasa Hukum Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/28/kuasa-hukum-dokter-richard-lee-razman-arif-nasution-di-polda-nvrd.jpg)
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Setelah hampir 24 jam diperiksa, Richard Lee pun diperbolehkan pulang.
Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Razman Arif membeberkan alasan penahanan Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro. Simak penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Unggah Potret Terkini Laura Meizani, Cantik dengan Balutan Gaun
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Gegara ini, Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Kuasa Hukum Razman Beberkan Fakta Soal Sidang di PN Jakarta Utara