Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengungkapkan kliennya sempat dipanggil untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani.
Ana mengaku terkejut kliennya kembali dipanggil untuk menjalani gelar perkara oleh kepolisian.
Terlebih, dia menduga dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny sebelumnya sudah SP3 atau dinyatakan berhenti.
"Nah, kemudian ini, kan, mereka minta dibuka lagi, tetapi kami senang karena kesempatan kami juga menjelaskan," kata Ana saat ditemui di kawasan Cibinong.
Ana menjelaskan perkara dugaan penelantaran anak tersebut sebelumnya diberhentikan karena diduga tidak memenuhi unsur.
Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang laki-laki dianggap menelantarkan anak jika memiliki hubungan hukum.
Dalam hal ini, Rezky Aditya bukan lah ayah kandung dan ayah angkat dari putri Wenny.
Sementara itu, Rezky Aditya disebut juga belum terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny.
Rezky Aditya dinyatakan tidak terbukti menelantarkan anak Wenny Ariani, unsur ini tak terpenuhi.
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
- Rezky Aditya dan Citra Kirana Bakal Bintangi Film Keajaiban Air Mata Wanita
- Babak Baru Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani
- 3 Berita Artis Terheboh: Denny Sumargo Dilaporkan, Rezky Aditya Segera Tes DNA
- Soal Laporan Wenny Ariani, Rezky Aditya Siap Tes DNA dan Tanggung Jawab
- Rezky Aditya Segera Jalani Tes DNA dalam Kasus Dugaan Penelantaran Anak