Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak

Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak
Aktor Rezky Aditya. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengungkapkan kliennya sempat dipanggil untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny Ariani.

Ana mengaku terkejut kliennya kembali dipanggil untuk menjalani gelar perkara oleh kepolisian.

Terlebih, dia menduga dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan Wenny sebelumnya sudah SP3 atau dinyatakan berhenti.

"Nah, kemudian ini, kan, mereka minta dibuka lagi, tetapi kami senang karena kesempatan kami juga menjelaskan," kata Ana saat ditemui di kawasan Cibinong.

Ana menjelaskan perkara dugaan penelantaran anak tersebut sebelumnya diberhentikan karena diduga tidak memenuhi unsur.

Dia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, seorang laki-laki dianggap menelantarkan anak jika memiliki hubungan hukum.

Dalam hal ini, Rezky Aditya bukan lah ayah kandung dan ayah angkat dari putri Wenny.

Sementara itu, Rezky Aditya disebut juga belum terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny.

Rezky Aditya dinyatakan tidak terbukti menelantarkan anak Wenny Ariani, unsur ini tak terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News