Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak

Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak
Aktor Rezky Aditya. Foto: Firda Junita/jpnn.com

"Jadi, tidak ada unsur sama sekali yang membuat kemudian mereka memiliki dasar untuk melaporkan Rezky, sehingga kemudian kenapa dulu SP3," tuturnya.

Meski begitu, Ana Yuking menyatakan kliennya bersikap kooperatif saat dipanggil kepolisian, beberapa waktu lalu.

Menurut Ana, dibukanya kasus tersebut justru membuka kesempatan kliennya untuk membuktikan secara jelas.

Pada proses gelar perkara kembali yang dilakukan waktu lalu, Ana menyatakan laporan Wenny terbukti tidak memenuhi unsur.

Oleh karena itu, kepolisian menyatakan perkara tersebut berstatus SP3 atau diberhentikan.

"Akhirnya ada saksi ahli juga di sana bicara, ada pengawas kepolisian juga bicara, ada dari PPA juga bicara. Ya semua menyimpulkan memang ini tidak ada unsurnya," katanya.

"Yang harus ditanya lagi ke Rezky, sehingga kemudian nanti ini memang sudah confirm ini SP3-nya, enggak bisa dibuka," imbuhnya.

Sebelumnya, Wenny merasa Rezky tidak memenuhi kewajiban terhadap anaknya, Kekey.

Rezky Aditya dinyatakan tidak terbukti menelantarkan anak Wenny Ariani, unsur ini tak terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News