Kuasa Hukum Belum Siap, Satu Sidang Praperadilan Novel Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6), ditunda.
Sidang yang ditunda itu terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Novel oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet ketika Novel masih menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu 2004 lalu.
Alasan penundaan karena kuasa hukum Novel mengajukan permohonan untuk memperbaiki materi praperadilan yang sudah didaftarkan.
Uli Parulian Sihombing, kuasa hukum Novel, awalnya meminta waktu tiga hari kepada hakim tunggal Dahmi Wirda untuk perbaikan. Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan bahwa ketentuan persidangan praperadilan harus dijalankan maksimal tujuh hari.
Dahmi hanya memberi kesempatan satu hari atau hingga Selasa (9/6) besok. "Besok jam 8.00 WIB harus siap, paling telat 8.30 WIB," kata Dahmi di persidangan.
Usai sidang, Uli Parulian mengatakan, ada beberapa permohonan yang redaksionalnya harus disesuaikan. Ia menegaskan, perubahan tersebut sama sekali tidak akan mengubah substansi yang ada di dalam materi praperadilan Novel.
Sidang praperadilan ini dimulai pukul 13.00. Sementara itu, sidang gugatan lain Novel yang mempersoalkan penangkapan dan penahanan terkait kasus yang sama juga masih berjalan. Sidang itu dijadwalkan akan dimulai pukul 13.00 dengan agenda penyerahan kesimpulan.
Diketahui, Novel mendaftarkan dua materi permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Dalam permohonan, mantan anggota Polri ini mempersoalkan keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. Sedangkan permohonan kedua, Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang praperadilan gugatan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6), ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike