Soal Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha
Kuasa Hukum Berharap Majelis Hakim Jadi Pengadil yang Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara No. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST pada Senin (21/8/2023).
Sidang lanjutan yang dipimpin hakim Dewa Ketut Kartana dengan dua anggota, Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe ini mengagendakan penyerahan bukti para pihak.
Perkara PKPU yang dimohon Ketua Umum KADIN Pusat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid) dan tiga pemohon lainnya meminta bonus Rp 700 miliar kepada PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (Persero) ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap majelis hakim menjadi pengadil yang professional,” kata Kuasa Hukum Damianus Renjaan, S.H., M.H., mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly Bin Ekarasja.
Menurut Damianus, kliennya selaku Termohon PKPU I dan II dalam perkara ini untuk kesekian kalianya meminta majelis hakim agar tidak gegabah mengabulkan permohonan PKPU.
“Sebab, klien kami adalah ahli waris yang tidak mengetahui Akta No. 78 yang menjadi dasar tuntutan utang,” kata Damianus dalam keterangan tertulis seusai sidang pada Senin (21/8/2023).
Damianus juga berpendapat seharusnya pengadilan niaga tidak berwenang mengurusi warisan orang meninggal dunia, yaitu Almarhum Eka Rasja Putra Said yang meninggal dunia dan karena itu perkara ini dinilai prematur.
Alm Eka tercatat sebagai mantan pemegang saham sekaligus mantan pimpinan tertinggi PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors. Ia meninggal dunia pada September 2022 meninggalkan seorang istri yang sah yakni Rozita Binte Puteh dan anak di antaranya Ery Rizly Bin Ekarasja.
Kuasa Hukum Damianus Renjaan mewakili kliennya yang menjadi ahli waris PT Krama Yudha meminta majelis hakim menjadi pengadil profesional.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
- Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara