Kuasa Hukum BG Ingin Praperadilan Digelar tanpa KPK

Kuasa Hukum BG Ingin Praperadilan Digelar tanpa KPK
Sejumlah wanita cantik menggelar aksi demo damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). Mereka memberikan dukungan kepada kedua institusi negara tersebut. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bisa dilaksanakan meskipun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan.

"Mereka tidak hadir kita minta tetap dilanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon," kata Fredrich usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).

Seperti diberitakan, sidang praperadilan Budi Gunawan ditunda sampai tanggal 9 Februari 2015. Penundaan itu dilakukan karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan.

Fredrich menyatakan apabila KPK tidak hadir dalam persidangan tanggal 9 Februari maka pihaknya akan meminta kepada hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak termohon.

Hakim, sambung Fredrich, bisa memberikan putusan tanpa kehadiran termohon (putusan verstek). "Bisa verstek kenapa tidak? Pidana kan bisa putusan verstek, perdata juga bisa," ujarnya.

Fredrich menambahkan, apabila tidak hadir, KPK melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. "Berarti kan dia menunjukkan melepaskan hak dia membela diri, silakan saja," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bisa dilaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News