Kuasa Hukum BG: KPK Bukan Malaikat, tapi Iblis Busuk

Kuasa Hukum BG: KPK Bukan Malaikat, tapi Iblis Busuk
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan saat sidang Praperadilan Komjem Pol Budi Gunawan dengan KPK. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. ‎Pembatalan pelantikan dilakukan, meskipun dalam putusan praperadilan dinyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan praperadilan adalah membuktikan bahwa Budi Gunawan telah dikriminalisasi. Sehingga tidak ada kaitannya dengan dilantik atau tidak sebagai Kapolri.

"Praperadilan adalah membuktikan bahwa Bapak Budi Gunawan telah dikriminalisasi oleh KPK," kata Fredrich dalam pesan singkat, Kamis (19/2).

Berdasarkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi, Fredrich menyatakan dapat terlihat bahwa KPK bukanlah malaikat.

"‎Dan terungkap KPK busuk, bukan malaikat, tapi iblis busuk," ucapnya.

Menurut Fredrich, soal Budi Gunawan dilantik atau tidak ‎bukanlah menjadi urusannya. Hanya saja, ia mengingatkan, Budi Gunawan tidak pernah minta untuk dijadikan sebagai Kapolri.

"Persoalan beliau dilantik atau tidak bukan urusan saya dan harus diingat Budi Gunawan tidak pernah melamar, tidak pernah meminta dijadikan Kapolri. Beliau siap ditempatkan di mana saja," tandasnya.(gil/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News