Kuasa Hukum Bilang, Joy Bisa Tuntut Suami dengan Pasal Perzinahan
jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum Joy Tobing, Perry Cornelius menyatakan, kliennya sebenarnya bisa menggugat suaminya, Daniel Sinambela, dengan pasal perzinahan. Itu karena Daniel tinggal serumah lagi dengan mantan istri sejak Januari 2013.
"Kalau kita mau ribut, dari awal tahun ya kita laporin aja dengan pasal perzinahan, suaminya (Daniel Sinambela, red) yang bebas bersyarat bisa masuk penjara lagi. Tapi bukan itu yang kita cari," kata Perry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Ia juga mengakui Joy tidak pernah melihat suaminya jalan lagi dengan mantan istri. Namun Joy punya foto dan saksi yang bisa menguatkannya.
"Kalau lihat langsung nggak ya, tapi banyak saksi yang bilang begitu. Kadang mereka (Daniel-Debora) datang ke pesta pernikahan temennya itu berdua. Foto-foto berdua juga ada berdua, banyak lah bukti-buktinya," ujarnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Kuasa Hukum Joy Tobing, Perry Cornelius menyatakan, kliennya sebenarnya bisa menggugat suaminya, Daniel Sinambela, dengan pasal perzinahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- Ini Alasan D'MASIV Selalu Terima Tawaran Tampil di Malam Tahun Baru
- Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran
- Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
- 3 Berita Artis Terheboh: Sheila on 7 Rilis Memori Baik, Dewi Perssik Pacari Berondong?