Kuasa Hukum Brigadir J: Tidak Ada Kejahatan Sempurna, Sekalipun Itu Dilakukan Jenderal
jpnn.com, SUNGAI BAHAR - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan membeber perkembangan terbaru kasus polisi tembak polisi yang menewaskan kliennya di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada awak media di Rumah Sakit Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Johnson beberapa kali menyebut Ketua Satgas Merah Putih.
Pernyataan Johnson mengenai Ketua Satgas Merah Putih ini, berawal dari pertanyaan mengenai keyakinan dirinya akan kebenaran dalam kasus ini.
"Tidak ada kejahatan sempurna. Sekalipun itu dilakukan oleh jenderal yang sangat terlatih, di mana dia memimpin satuan yang sangat luar biasa yakni Satgas Merah Putih," katanya pada Rabu, (27/7/2022) dini hari.
Seperti diketahui, Satgas Merah Putih dibentuk oleh mantan Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian pada tahun 2017 lalu. Salah satu Ketua Satgas tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang saat ini sudah dinonaktifkan.
"Kami lebih dari meyakini bahwa kasus ini akan terbuka, karena pertaruhannya bukan hanya kredibilitas institusi Polri, tetapi juga penegakan hukum secara keseluruhan," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum mendiang Brigadir J yang dipimpin Johnson Panjaitan di Rumah Sakit Sungai Bahar pada Selasa (26/7/2022) pukul 23.30 WIB.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J, telah dilaksanakan, Rabu 27 Juli 2022. Seluruh perhatian warga Indonesia, khususnya Jambi, tercurah pada kasus ini.
Tidak ada kejahatan sempurna. Sekalipun itu dilakukan oleh jenderal yang sangat terlatih, di mana dia memimpin satuan yang sangat luar biasa, Satgas Merah Putih
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru