Kuasa Hukum Budi Gunawan Yakin KPK Salah Langkah
Terkait Penetapan Status Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail meyakini ada kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka korupsi. Apalagi, KPK saat itu tidak melakukan koordinasi dengan Polri.
"Mestinya mereka bicara kepada pimpinan Polri bahwa kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama," kata Maqdir usai persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Menurut Maqdir, apabila ada koordinasi dengan Polri, maka KPK sudah menegakan hukum secara baik dan berkeadilan. Sayangnya, lanjut Maqdir, pimpinan KPK tidak melakukan itu.
Lebih lanjut Maqdir mengatakan, ada prosedur yang dilangkahi KPK dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Ia khawatir hal itu bukan hanya terjadi dalam kasus Budi Gunawan.
"Saya khawatir bukan cuma kasus Budi Gunawan, banyak perkara yang mereka lakukan seperti ini," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail meyakini ada kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri