Kuasa Hukum Bupati Sabu Ternyata Adik Penyidik KPK
Mengenai gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JR jelaskan gugatan sebelumnya telah dicabut pada Rabu (23/11), dan dirinya langsung mendaftar gugatan baru dengan No. 153.
Alasannya, pada pendafataran pertama PN Jaksel menetapkan jadwal sidang hingga Senin (19/12), dikarenakan alamat pemohon di Kupang, sehingga PN Jaksel hendak mendelegasikan ke PN Klas 1A Kupang.
“Hal inilah yang membuat jadwal sidang menjadi lama. Karena kita inginkan sidangnya di Jakarta, maka untuk sementara saya berkantor di kantor pengacara Petrus Balla Patyona dan menggunakan alamat kantor pak Petrus di Jakarta,” jelasnya.
Ketua tim penyidik KPK, AKBP Hendrik Christian yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih. “Saya tidak akan berkhianat terhadap Tuhan, bangsa dan hati nurani saya,” ujar Hendrik.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Sabu Raijua Provinsi NTT, Marthen Dira Tome sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT. KPK selanjutnya menangkap MDT di Jakarta pada Senin, 14 November 2016.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG - Ketua tim kuasa hukum tersangka Marthen Dira Tome (MDT), John Rihi (JR) membeberkan fakta baru. Dia menyebutkan ada dua orang kuasa hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut