Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
jpnn.com, BANDUNG - Para buruh PT. Natatex Prima (Dalam Pailit) menggelar aksi di area pabrik untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh perusahaan.
Hak-hak tersebut mencakup gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan, bahkan ada yang sudah lebih dari sembilan tahun.
Mirisnya, beberapa karyawan yang telah meninggal dunia pun masih belum menerima hak-haknya.
Seperti diketahui bersama, PT. Natatex Prima telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024, dengan nomor perkara 228/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Hal ini berdampak pada kewajiban perusahaan terhadap para kreditur dan juga karyawan perusahaan.
Untuk itu pihak kuasa hukum menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh para buruh ini semata-mata untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Beberapa dari mereka (buruh) sudah menunggu lebih dari sembilan tahun, bahkan ada yang meninggal dunia tanpa sempat menerima apa yang menjadi haknya.
“Ini adalah perjuangan atas keadilan dan hak asasi manusia," ujar kuasa hukum para buruh Ajis Talaohu pada awak media, Sabtu (25/01/2025).
Para buruh PT. Natatex Prima menggelar aksi di area pabrik untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang hingga saat ini belum dipenuhi perusahaan.
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI