Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para buruh tidak berniat menghalang-halangi Kreditur Separatis pemegang chase yang ingin masuk ke area pabrik untuk melakukan Appraisal.
Namun, mereka meminta atau berharap adanya jaminan kepastian mengenai pembayaran hak-hak karyawan secara penuh.
"Karyawan sama sekali tidak menghalang-halangi Kreditur Separatis Pemegang Chase untuk masuk ke area pabrik. Namun, kami meminta agar adanya jaminan kepastian penuh bahwa hak-hak buruh akan terpenuhi dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Adapun kuasa hukum para buruh melihat bahwa sesuai Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diterbitkan oleh Tim Kurator pada tanggal 23 Januari 2025, Nilai Tagihan dari Kreditur Preferen Buruh sebesar Rp 58.748.639.626.
Sedangkan di sisi lain Kreditur Separatis hanya mempunyai piutang senilai Rp 30.353.083.515 sementara mereka memasukkan tagihan di angka Rp 80.900.000.000.
Sehingga atas DPT tersebut Kuasa Hukum Separatis belum memberikan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum.
Hal inilah, yang memantik buruh meminta Pihak Separatis membuat surat pernyataan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam Pabrik untuk melakukan Appraisal.
"Kami meminta kepada tim kurator untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dibayarkan sesuai aturan yang berlaku sesuai daftar piutang tetap yang telah dikeluarkannya," tegas Ajis Talaohu.
Para buruh PT. Natatex Prima menggelar aksi di area pabrik untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai karyawan yang hingga saat ini belum dipenuhi perusahaan.
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI